PELAYANAN FARMASI KLINIK (Clinical Pharmacy Services)
Pelayanan Kefarmasian merupakan suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi (medicines, medicinal ingredients, traditional medicines and cosmetics) dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan farmasi klinik ialah pelayanan langsung yang diberikan ahli farmasi, ahli obat, apoteker (Pharmaceutist) kepada pasien dalam rangka meningkatkan keberhasilan terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat dengan cara monitoring dan evaluasi, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pharmaceutist melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety) dan meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian tercantum dalam PERMENKES RI No 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit, PERMENKES RI No 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Apotek, dan PERMENKES RI No 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
Pelayanan kefarmasian (farmasi klinik) di Rumah Sakit meliputi pengkajian dan pelayanan Resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, visite, Pemantauan Terapi Obat (PTO), Monitoring Efek Samping Obat (MESO), Evaluasi Penggunaan Obat (EPO), dispensing sediaan steril, dan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD). Pelayanan farmasi klinik di Apotek terdiri dari pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap), pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pemantauan terapi obat, dan evaluasi penggunaan obat. Pelayanan farmasi klini di apotek meliputi pengkajian resep, dispensing, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care), Pemantauan Terapi obat (PTO), dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO). Pelayanan farmasi klinik di Puskesmas meliputi pengkajian resep, penyerahan obat, dan pemberian informasi obat, Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap), pemantauan dan pelaporan efek samping obat, pemantauan terapi obat, dan valuasi penggunaan obat.
Pelayanan farmasi klinik umum diantaranya pengkajian dan pelayanan resep, pelayanan informasi obat, medication error, pengambilan Riwayat pengobatan pasien, evaluasi penggunaan obat, ronde atau visite, pemantauan terapi obat, pelayanan kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care), monitoring efek samping obat, penelitian, dan edukasi. Sedangkan pelayanan farmasi klinik khsusus contohnya pelayanan toksikologi klinik, pelayanan farmakokinetika klinik, penelitian klinik obat/PKOD, total parenteral nutrition (TPN), pencampuran obat suntik (IV Admixture), dan penanganan obat sitostatika (Handling pf Cytotoxic).
Peran farmasi klinik berdasarkan ruang rawat terbagi menjadi dua yaitu berbasis diruang rawat (ward based) dan berbasis tidak diruang rawat (non ward based). Ward baset contohnya ronde/visite mandiri atau Bersama tenaga professional kesehatan lain, pemantauan terapi obat, komunikasi, informasi, dan edukasi ke pasien. Non ward based contohnya monitoring efek samping obat, evaluasi penggunaan obat, konseling, pelayanan informasi obat, pengkajian dan pelayanan resep. Setiap Apoteker dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Penerapan sasaran farmasi klinik untuk menurunkan reaksi-reaksi obat yang tidak diinginakan, menurunkan angka penyalahgunaan obat (drug abuse), menurunkan penggunaan obat yang berlebihan (drug over use), menurunkan angka insidens kesalahan penggunaan obat (drug mis use), menurunkan biaya kesehatan bagi pasien dan rumah sakit, menurunkan angka ketidakpatuhan pasien sebagai salah satu penyebab ketidakberhasilan terapi, dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien mengenai penyakit dan pengobatannya.
Agar dapat memberikan pelayanan farmasi klinik dengan efektif dan efisien, juga tepat sasaran kepada pasien, Pharmaceutist perlu melakukan penyaringan atau seleksi pasien yang perlu atau harus diprioritaskan dalam menerima clinical pharmacy services terutama untuk pelaksanaan Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, Pemantauan Terapi Obat (PTO), dan Home Pharmacy Care. Beberapa kriteria yang harus di khususkan untuk pelayanan farmasi klinik adalah pasien polifarmasi, pasien dengan penyakit kronis, pasien yang menerima obat kemoterapi, pasien yang mendapatkan obat indeks terapi sempit, pasien pediatri, dan pasien geriatri.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (2020) lanjut usia yaitu seseorang yang telah memasuki umur lebih dari 60 tahun, disebut usia ekstrim. Peresepan, pemberian, dan penggunaan lebih dari 5 jenis obat dalam waktu bersamaan atau disebut Polifarmasi sering ditemukan dari populasi lansia. Prevalensi polifarmasi mengalami peningkatan disemua layanan kesehatan seiring bertambahnya usia, terutama pada pasien dengan penyakit kronik. Kondisi klinis multifaktor dan multipatologi (penyakit jantung, ginjal, hati, dan malnutrisi) pada pasien geriatri dengan Polifarmasi diperparah dengan komorbiditas penyakit, karena pasien usia tua mengalami penurunan fungsi organ. Perubahan farmakokinetika seperti metabolisme dan eksreksi yang menyebabkan perubahan pada proses eliminasi, perubahan komposisi cairan, perubahan komposisi jaringan tubuh berupa penambahan lemak dan berkurangnya protein yang dapat mempengaruhi proses distribusi dan metabolisme. Pada geriatri juga terjadi perubahan farmakodinamika yakni perubahan kepekaan jaringan terhadap obat sehingga antaraksi obat dengan reseptor berubah. Faktor risiko lain dipengaruhi masalah lingkungan, sosial, psikologi, dan ekonomi. Pada umur sangat muda (bayi) fungsi metabolisme dan ekskresi obat masih dalam perkembangan. Makna klinis dari keadaan ini adalah perlunya penyesuaian dosis untuk usia muda dan usia ekstrim. Penyakit kronis yang dialami pada usia tua misalnya diabetes mellitus, hipertensi, kardiovaskular, dan osteoporosis, sedangkan untuk usia muda misalnya diabetes mellitus tipe I. Pasien yang menerima obat indeks terapi sempit seperti digoksin, fenitoin, warfarin, teofilin, aminofilin perlu diwaspadai melalui pemantauan kadar obat didalam darah dengan pendekatan farmakokinetik dengan tujuan mengetahui kadar obat indeks terapi sempit didalam darah berdasarkan dosis yang diberikan sehingga dapat mencegah munculnya efek toksik dari obat.
Adapun kendala dalam pelaksanaan pelayanan farmasi klinik meliputi kendala internal dan eksternal, yang mana keduanya bagian dari asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care). Kendala internal dari farmasis adalah keterampilan, pengetahuan, percaya diri, dedikasi, dan motivasi, serta yang termasuk kendala eksternal disebabkan karena sumber daya terbatas, system belum mendukung, dan persepsi tentang peran farmasis. Bagaimanapun kendala yang dihadapi seorang farmasis harus tetap professional menjalankan pekerjaan kefarmasiannya dengan long life learner,
0 Comments